Pajak penghasilan

Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Perhitungannya

Karin Hidayat
Karin Hidayat
January 22, 2025
Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Perhitungannya

Pajak penghasilan atau yang sering disebut PPh adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu maupun badan usaha di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pajak penghasilan, jenis-jenisnya, tarif yang berlaku, hingga cara perhitungannya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu periode tertentu. Penghasilan yang dimaksud mencakup semua bentuk penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun luar negeri, seperti gaji, upah, laba usaha, bunga, dividen, royalti, hingga hadiah atau penghargaan.

Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan meliputi semua penghasilan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang diterima oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa contoh objek pajak penghasilan:

  1. Gaji dan Upah. Penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji, bonus, tunjangan, atau honorarium.
  2. Laba Usaha. Penghasilan yang diperoleh badan usaha dari aktivitas bisnis yang dijalankan.
  3. Bunga, Dividen, dan Royalti. Penghasilan dari bunga deposito, pembagian dividen dari investasi, atau hak kekayaan intelektual.
  4. Hadiah atau Penghargaan. Penghasilan yang diperoleh dari kompetisi, undian, atau penghargaan tertentu.
  5. Keuntungan Penjualan Aset. Penghasilan dari penjualan aset seperti tanah, bangunan, atau saham.
  6. Penghasilan Lain. Semua bentuk penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas tetapi tetap memiliki nilai ekonomis.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan memiliki berbagai jenis yang dikelompokkan berdasarkan objek pajak dan wajib pajaknya. Berikut adalah penjelasan lebih mendetail mengenai masing-masing jenis PPh yang berlaku di Indonesia:

  1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima individu sebagai karyawan, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau penerima penghasilan lainnya. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan penghasilan tertentu akan menerima slip gaji yang sudah mencantumkan potongan PPh Pasal 21. Besarnya potongan ini dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) individu.

  1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan pada kegiatan tertentu seperti impor barang, ekspor komoditas tertentu, atau penjualan barang yang dianggap strategis. Pajak ini dipungut oleh pihak tertentu, seperti bendahara pemerintah, instansi, atau badan usaha yang ditunjuk.

Sebagai contoh, importir barang elektronik diwajibkan membayar PPh Pasal 22 atas nilai impor barang yang dilakukan. Besarnya tarif PPh Pasal 22 bergantung pada jenis transaksi, seperti barang impor atau penjualan komoditas tertentu.

  1. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti bunga, royalti, dividen, hadiah, penghargaan, atau sewa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.

Tarif PPh Pasal 23 bervariasi, misalnya:

  • 15% dari dividen, bunga, atau royalti.
  • 2% dari pembayaran sewa atau penghasilan lain terkait penggunaan aset.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah perusahaan menyewa gedung dari individu atau badan lain, maka perusahaan tersebut wajib memotong PPh Pasal 23 sebelum membayarkan sewa.

  1. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi atau badan usaha sebagai cicilan pajak tahunan. Tujuan dari angsuran ini adalah untuk meringankan beban pajak tahunan yang harus dibayar sekaligus.

Besarnya PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun sebelumnya. Wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25 harus melakukannya setiap bulan.

Contoh kasus: seorang pengusaha yang telah melaporkan penghasilannya di tahun sebelumnya akan menerima perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk dibayarkan pada tahun berjalan.

  1. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia. Pajak ini berlaku untuk transaksi seperti dividen, bunga, royalti, sewa, atau penghasilan lain yang diterima oleh pihak luar negeri.

Tarif PPh Pasal 26 umumnya adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan. Namun, tarif ini dapat berubah sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara asal wajib pajak tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan di Indonesia yang membayar royalti kepada perusahaan luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26 atas jumlah royalti tersebut.

  1. PPh Final

PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan langsung dipotong dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya lainnya. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah:

  • UMKM: Penghasilan dari usaha mikro kecil dan menengah dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  • Sewa Tanah dan Bangunan: Tarif PPh Final untuk jenis penghasilan ini adalah 10% dari nilai bruto sewa.
  • Jasa Konstruksi: Tarif PPh Final untuk jasa konstruksi bervariasi, mulai dari 2% hingga 6%, tergantung pada kualifikasi penyedia jasa dan jenis pekerjaan konstruksi.

Sebagai contoh, seorang pemilik tanah yang menyewakan lahannya kepada perusahaan akan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa yang diterima.

Bunga bank yang kompetitif tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga membantu mendapatkan keuntungan maksimal. Baca selengkapnya di sini: Perbandingan Bunga Bank: Panduan Lengkap untuk Memilih yang Terbaik

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk menghitung pajak penghasilan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Hitung Penghasilan Bruto. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

2. Kurangi Biaya yang Diizinkan. Kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diizinkan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan biaya lainnya.

3. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP terbaru adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Tidak Kawin: Rp 54 juta per tahun.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp 4,5 juta per tahun.
  • Tambahan per tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp 4,5 juta per tahun.

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh dari penghasilan bruto yang telah dikurangi biaya dan PTKP.

5. Terapkan Tarif Pajak. Hitung pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif untuk orang pribadi atau tarif tetap untuk badan usaha.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Contoh Kasus:
Seorang karyawan bernama Budi menerima gaji Rp 10 juta per bulan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Budi?

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto Budi per tahun:
Rp 10 juta x 12 = Rp 120 juta.

Langkah 2: Kurangi dengan PTKP
PTKP untuk Budi:

  • Wajib Pajak Tidak Kawin: Rp 54 juta.
  • Tambahan untuk Istri: Rp 4,5 juta.
  • Tambahan untuk 2 anak: Rp 9 juta.
    Total PTKP: Rp 67,5 juta.

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Rp 120 juta - Rp 67,5 juta = Rp 52,5 juta.

Langkah 4: Hitung Pajak
Tarif PPh untuk PKP Rp 52,5 juta adalah 5%:
PPh = Rp 52,5 juta x 5% = Rp 2,625 juta.

Jadi, pajak penghasilan Budi per tahun adalah Rp 2,625 juta.

Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu maupun badan usaha yang memiliki penghasilan. Dengan memahami jenis, tarif, dan cara perhitungannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat waktu dan sesuai aturan. Penting bagi setiap wajib pajak untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Jangan lupa untuk terus gunakan aplikasi kelola keuangan FINETIKS, tersedia di Google Play dan App Store, Anda bisa download sekarang secara GRATIS! Yuk, pantau terus perkembangan keuangan Anda.
Finetiks blog mascot
Need help to stay in control of your expenses? Let's check out our free financial planning app, FINETIKS. Discover the best way to track all your expenses and savings in one place!

Subscribe to the FINETIKS newsletter now and receive notifications for every new financial inspiration!
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Trending Articles