Deposito adalah salah satu instrumen simpanan yang populer di Indonesia karena keamanan dan bunga yang relatif lebih tinggi dibanding tabungan biasa. Tapi, banyak orang belum tahu secara pasti cara menghitung bunga deposito, apalagi setelah dipotong pajak. Nah, di artikel ini, kamu akan belajar cara menghitung bunga deposito secara sederhana, termasuk perhitungan pajaknya.
Sebelum masuk ke perhitungan, yuk pahami dulu apa itu deposito. Deposito adalah produk simpanan berjangka yang disediakan oleh bank, di mana dana kamu akan “dikunci” dalam jangka waktu tertentu, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan, tergantung kebijakan bank. Selama periode itu, kamu tidak bisa menarik dana tanpa penalti. Sebagai gantinya, kamu akan mendapatkan bunga tetap sesuai dengan perjanjian di awal.
Deposito cocok buat kamu yang ingin menyimpan uang dalam jangka pendek sampai menengah dan menghindari fluktuasi risiko seperti di saham. Tapi yang perlu diingat, dana di deposito tidak bisa ditarik sewaktu-waktu seperti tabungan biasa.
Sebelum menyimpan dana di deposito, kamu perlu memahami cara menghitung bunganya. Dengan begitu, kamu bisa tahu berapa keuntungan yang akan kamu terima, baik dalam bentuk bunga kotor (sebelum pajak) maupun bunga bersih (setelah pajak). Yuk kita bahas satu per satu!
Rumus yang paling umum digunakan untuk menghitung bunga deposito adalah sebagai berikut:
Bunga = (Nominal x Suku Bunga x Tenor) / 12
Contoh: Misalnya kamu menempatkan dana sebesar Rp100.000.000 di deposito dengan bunga 4% per tahun dan tenor selama 6 bulan. Maka perhitungannya adalah:
Bunga = (Rp100.000.000 x 4% x 6) / 12 = Rp2.000.000
Jadi selama 6 bulan, kamu akan menerima bunga kotor sebesar Rp2 juta.
Jika kamu ingin tahu berapa bunga yang akan kamu dapatkan setiap bulan, kamu bisa gunakan rumus yang sedikit dimodifikasi:
Bunga per bulan = (Nominal x Suku Bunga) / 12
Misalnya, kamu menyimpan Rp50.000.000 dengan bunga 3,6% per tahun. Maka bunga per bulannya adalah: (Rp50.000.000 x 3,6%) / 12 = Rp150.000
Artinya, setiap bulan kamu akan menerima Rp150.000 sebagai bunga, selama tenor berjalan, jika bank memberlakukan sistem bunga dibayar bulanan.
Perlu dicatat, ada bank yang membayarkan bunga deposito setiap bulan, dan ada juga yang membayarkannya di akhir masa tenor. Pastikan kamu tahu skema pembayaran bunganya sebelum membuka deposito.
Pajak atas bunga deposito diatur dalam aturan perpajakan Indonesia, yaitu PPh Pasal 23. Bunga yang kamu terima dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh final sebesar 20%, ini berlaku untuk perorangan maupun badan. Tapi khusus deposito dengan nominal di bawah Rp7,5 juta dan tenor tertentu, ada pengecualian pajak di beberapa kasus, terutama bila dana tersebut berasal dari dana pensiun atau yayasan sosial. Namun untuk sebagian besar nasabah ritel, pajaknya tetap dikenakan 20%.
PPh 23 ini dipotong langsung oleh pihak bank, jadi kamu tidak perlu repot-repot bayar manual. Tapi, kamu tetap bisa cek bukti potong pajak yang biasanya dikirimkan secara berkala.
Karena bunga deposito dikenakan pajak penghasilan final sebesar 20%, yang dipotong langsung oleh bank, jadi bunga yang kamu terima akan lebih kecil dari perhitungan awal.
Untuk menghitung bunga bersih yang masuk ke rekening, kamu tinggal mengurangi 20% dari bunga kotor, atau langsung gunakan rumus berikut:
Bunga Bersih = [(Nominal x Suku Bunga x Tenor) / 12] x (1 - 20%)
Atau bisa juga: Bunga Bersih = Bunga Kotor x 80%
Misalnya, kamu punya deposito Rp100.000.000 dengan bunga 5% dan tenor 3 bulan:
Jadi, uang yang benar-benar masuk ke rekening kamu adalah Rp1 juta.
Agar makin paham, yuk kita lihat beberapa contoh lain.
Contoh 1:
Contoh 2:
Contoh 3:
Dengan contoh-contoh ini, kamu bisa bayangkan secara realistis berapa hasil yang akan kamu dapat dari berbagai nominal dan tenor.
Kalau kamu tarik deposito sebelum jatuh tempo, biasanya bank akan mengenakan penalti atau bahkan tidak memberikan bunga sama sekali. Itulah kenapa kamu harus benar-benar yakin dengan tenor deposito yang kamu pilih, karena dana akan “locked” alias “dikunci” selama jangka waktu tersebut.
Kalau alasan kamu memilih deposito karena tertarik dengan bunganya yang tinggi, namun jadi ragu karena tidak bisa diambil sebelum jatuh tempo, ini ada solusi simpan dana dengan imbal hasil tinggi, namun lebih likuid dan fleksibel serta bisa diambil kapan saja, yaitu FINETIKS VIP Save.
FINETIKS VIP Save, produk tabungan kerjasama PT Finetiks Inovasi Indonesia dengan Bank Victoria ini menawarkan kemudahan menyimpan dana tanpa harus dikunci seperti deposito dan kamu tetap bisa menikmati imbal hasil yang kompetitif hingga 6,25% per tahun, lebih tinggi dari tabungan biasa. Cocok buat kamu yang khawatir kalau tiba-tiba butuh dana darurat.
Selayaknya sebuah rekening tabungan, dana yang kamu simpan di FINETIKS VIP Save bisa kamu cek, transfer atau tarik tunai lebih leluasa kapan saja langsung melalui aplikasi FINETIKS. Tidak ada batasan tenor, tidak ada penalti, dan tentu saja tidak ada biaya administrasi.
Jangan lupa untuk terus gunakan aplikasi kelola keuangan FINETIKS, dan nabung di FINETIKS VIP Save! Tersedia GRATIS di Google Play dan App Store. Download sekarang yuk!