Kalau orang-orang kebanyakan yang mau glow up jelang pergantian tahun biasanya mereka membuat to-do-list. Tapi ternyata ada cara lain yang enggak bikin kantong kamu jebol. Kebayang enggak kalau kamu mau glow up bermodalkan BPJS ketenagakerjaan? Lho, emang bisa?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.
Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Soalnya, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, manfaat terpenting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya.
Namun, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebesar 10%, bahkan ketika masih aktif bekerja. Asyik juga ya!
Kalau menurut Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mengajukan pencairan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Jadi, bagi kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengajukan klaim sebagian 10% dari jumlah saldo untuk kebutuhan lain, misalnya untuk dana darurat, modal usaha kecil-kecilan, atau ikutan training online. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim saat aktif bekerja jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun. Kamu sudah termasuk belum?
Sebelum kamu berniat untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebesar 10%, ada persyaratan yang harus kamu lengkapi. Bisa kamu cek dulu ya:
Kalau kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, kamu bisa mengecek saldo JHT kamu dulu sebelum mengajukan proses klaim sebagian ya! Jangan sampai saldo kamu kurang dari persyaratan di atas, sehingga kamu mengalami penolakan. Caranya gampang kok, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Cek saldo dari aplikasi
2. Dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan saldo JHT sebagian sebesar 10% bisa dilakukan secara online. Berikut tahapannya:
Enggak cuma online, kamu juga bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% di Kantor Cabang. Begini langkahnya:
Buat kamu yang kepingin bisa glow up ala BPJS Ketenagakerjaan, tapi enggak lolos syarat-syarat yang disebutkan di atas, kamu bisa coba ikutan program BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai.
Program bantuan tunai dari BPJS ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Melalui program ini, kamu bisa mendapatkan dana tunai dari Pemerintah sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan. Lumayan lah ya!
Baca Juga: True Story: Kisah Pejuang BPS di Tengah Warga Konoha
Kamu enggak perlu repot kalau ingin cari tahu apakah kamu berhak menjadi calon penerima dana tunai BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara untuk mengeceknya:
a. Dari aplikasi e-Form Jamsostek
b. Bisa dari situs resmi Kemnaker
c. Pakai aplikasi PosPay
d. Dari situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kamu bisa pilih salah satu cara barusan yang paling memudahkan ya! Kalau kamu memenuhi syarat, bantuan ini bisa sangat membantu mengatasi masalah keuangan kamu. Kalau kamu mau atur semua pengeluaranmu biar enggak boncos ke depannya, CUS, pakai FINETIKS yang anti ribet dalam urusan mengatur keuangan.