cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 10 persen secara online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% Secara Online

Marketing Team
Marketing Team
August 7, 2024
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% Secara Online

Mau tahun baruan bukannya happy tapi kepala cenat-cenut gegara kantong tipis! Jalan ninjanya coba kamu manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau orang-orang kebanyakan yang mau glow up jelang pergantian tahun biasanya mereka membuat to-do-list. Tapi ternyata ada cara lain yang enggak bikin kantong kamu jebol. Kebayang enggak kalau kamu mau glow up bermodalkan BPJS ketenagakerjaan? Lho, emang bisa?

Yuk, Kenalan Lebih Jauh Sama BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial. Program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pensiun.

Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Soalnya, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, manfaat terpenting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya.

Namun, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebesar 10%, bahkan ketika masih aktif bekerja. Asyik juga ya!

Aturan yang Bisa Klaim JHT Sebagian

Kalau menurut Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mengajukan pencairan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Jadi, bagi kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengajukan klaim sebagian 10% dari jumlah saldo untuk kebutuhan lain, misalnya untuk dana darurat, modal usaha kecil-kecilan, atau ikutan training online. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim saat aktif bekerja jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun. Kamu sudah termasuk belum?

Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?

Sebelum kamu berniat untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebesar 10%, ada persyaratan yang harus kamu lengkapi. Bisa kamu cek dulu ya:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

Setelah memenuhi syarat di atas dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa langsung melakukan klaim saldo JHT 10%. Perlu kamu ingat, klaim sebesar 10% hanya bisa dilakukan oleh kamu yang minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya 10 tahun.

Cek Saldo JHT Kamu Dulu Sebelum Pencairan Sebagian

Kalau kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, kamu bisa mengecek saldo JHT kamu dulu sebelum mengajukan proses klaim sebagian ya! Jangan sampai saldo kamu kurang dari persyaratan di atas, sehingga kamu mengalami penolakan. 

Nah, kamu bisa melakukan cek saldo dengan mudah melalui aplikasi maupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.Yuk, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Cek saldo dari aplikasi

  • Pertama download aplikasi JMO melalui PlayStore atau App Store
  • Buka aplikasi JMO pada smartphone
  • Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

2. Dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
  • Kalau belum terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
  • Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
  • Klik "Login"
  • Kalau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik "Lihat Saldo JHT"
  • Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.
gambar karyawan sedang berkumpul di dalam kantor
Image by tirachardz on Freepik

Gimana Cara Mencairkannya?

Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan saldo JHT sebagian sebesar 10% bisa dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

  • Ketik atau klik situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
  • Upload dokumen persyaratan
  • Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Enggak cuma online, kamu juga bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% di Kantor Cabang. Begini langkahnya:

  • Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
  • Isi data pribadi; NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
  • Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Solusi Buat yang Enggak Lolos Syarat Pencairan JHT Sebagian

Buat kamu yang kepingin bisa glow up ala BPJS Ketenagakerjaan, tapi enggak lolos syarat-syarat yang disebutkan di atas, kamu bisa coba ikutan program BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai.

Program bantuan tunai dari BPJS ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Melalui program ini, kamu bisa mendapatkan dana tunai dari Pemerintah sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan. Lumayan lah ya!

Baca Juga: True Story: Kisah Pejuang BPS di Tengah Warga Konoha

Gimana Cara Ngecek Penerima Bantuan Tunai?

Kamu enggak perlu repot kalau ingin cari tahu apakah kamu berhak menjadi calon penerima dana tunai BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara untuk mengeceknya:

a. Dari aplikasi e-Form Jamsostek

  • Instal aplikasi e-Form Jamsostek dari Google Play Store atau App Store
  • Bikin akun dengan mengisi data yang sesuai
  • Setelah akun dibuat, masukkan NIK dan nomor handphone yang terdaftar
  • Tekan "Cek Penerima" untuk melihat informasi penerimaan BSU

b. Bisa dari situs resmi Kemnaker

  • Pertama, buka browser dan akses website resmi Kemnaker (kemnaker.go.id)
  • Pilih menu BSU dan masukkan NIK serta nomor handphone yang terdaftar
  • Klik "Cek Penerima" untuk melihat status penerimaan BSU

c. Pakai aplikasi PosPay

  • Instal aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store
  • Bikin akun baru dan isi data yang diperlukan
  • Pilih menu BSU, masukkan NIK dan nomor handphone yang terdaftar
  • Klik "Cek Penerima" untuk melihat informasi penerimaan BSU

d. Dari situs BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka browser dan masuk ke situs BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • Masukkan NIK, nomor handphone, dan data penerima lainnya
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat apakah kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU

Kamu bisa pilih salah satu cara barusan yang paling memudahkan ya! Kalau kamu memenuhi syarat, bantuan ini bisa sangat membantu mengatasi masalah keuangan kamu. Kalau kamu mau atur semua pengeluaranmu biar enggak boncos ke depannya, CUS, pakai FINETIKS yang anti ribet dalam urusan mengatur keuangan.

Finetiks blog mascot
Butuh bantuan untuk tetap mengontrol pengeluaran Anda? Yuk, periksa aplikasi perencana keuangan gratis kami, FINETIKS. Temukan cara terbaik untuk melacak semua pengeluaran dan tabungan Anda di satu tempat saja!

Langganan newsletter FINETIKS sekarang dan dapatkan notifikasi untuk setiap inspirasi baru tentang keuangan!
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Artikel Terkini