Kalau Anda pernah mendengar istilah "hibah", mungkin Anda bertanya-tanya apa sebenarnya hibah itu dan bagaimana cara kerjanya, terutama dalam urusan tanah dan properti. Nah, di artikel ini kita akan membahas apa itu hibah, bagaimana cara mengajukannya secara sah, serta perbedaan hibah dan warisan dalam hukum. Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan semasa pemberi hibah (pemberi) masih hidup. Biasanya hibah diberikan tanpa adanya imbalan apapun, dan bisa berupa berbagai macam barang atau aset, mulai dari uang, tanah, properti, hingga kendaraan. Hibah dilakukan dengan niat tulus dari pemberi kepada penerima, dan proses ini sudah diatur oleh hukum agar pemberian tersebut sah di mata hukum.
Dalam konteks properti, hibah seringkali berupa tanah atau rumah. Misalnya, seorang ayah bisa memberikan hibah tanah kepada anaknya sebagai bentuk hadiah atau bantuan, tanpa harus menunggu dirinya meninggal seperti dalam proses warisan. Nah, inilah yang membedakan hibah dengan warisan.
Hibah bisa diberikan dalam berbagai bentuk, seperti:
Salah satu bentuk hibah yang umum dilakukan adalah hibah berupa tanah atau properti. Misalnya, orang tua yang memberikan sebidang tanah kepada anaknya, atau seseorang yang menghibahkan rumah kepada anggota keluarga atau teman dekat.
Selain tanah, hibah juga bisa berupa uang. Pemberi bisa menghibahkan sejumlah uang kepada orang lain dengan niat membantu, baik untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, maupun investasi.
Hibah juga dapat berupa kendaraan seperti mobil atau motor, serta barang berharga lainnya, seperti perhiasan atau benda seni yang bernilai tinggi.
Ada beberapa ciri khas dari hibah yang membedakannya dengan bentuk pemberian lainnya, seperti hadiah atau warisan. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari hibah:
Hibah hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang masih hidup. Jika pemberi sudah meninggal dunia, proses pemberian harta berubah menjadi warisan yang diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hibah adalah pemberian yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Pemberi memberikan sesuatu dengan niat sukarela, tanpa mengharapkan imbalan apapun dari penerima.
Berbeda dengan warisan yang hanya bisa diberikan kepada ahli waris, hibah bisa diberikan kepada siapa saja. Pemberi bebas menentukan siapa yang akan menerima hibahnya, baik itu keluarga, teman, atau bahkan orang lain yang tidak ada hubungan darah.
Untuk hibah yang berupa aset berharga, seperti tanah, rumah, atau properti lainnya, pemberian hibah harus disertai dengan akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini merupakan dokumen resmi yang menguatkan status pemberian hibah dan menjadi bukti hukum jika ada sengketa di kemudian hari.
Terkadang, pemberi hibah menghibahkan harta yang awalnya mereka dapatkan melalui warisan. Dalam hal ini, penerima warisan dapat menghibahkan harta tersebut kepada pihak lain selama masih hidup dan menjadi pemilik sah dari harta tersebut.
Salah satu jenis hibah yang paling sering dilakukan di Indonesia adalah hibah tanah. Hibah tanah ini pada dasarnya adalah pemberian hak milik atas tanah dari satu orang kepada orang lain, baik itu antar anggota keluarga, teman, maupun pihak lain yang dianggap pantas menerima hibah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hibah tanah ini sah dan diakui oleh hukum. Berikut syarat-syaratnya:
Syarat pertama yang jelas adalah pemberi hibah harus sah sebagai pemilik tanah. Artinya, tanah tersebut harus sudah atas namanya dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Pemberi hibah harus sudah dewasa secara hukum (minimal berusia 21 tahun) dan dalam kondisi sadar atau berakal sehat saat melakukan hibah. Jadi, hibah yang dilakukan saat pemberi sedang dalam pengaruh obat atau tekanan bisa batal secara hukum.
Hibah tanah harus dilakukan di depan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta hibah. Ini penting untuk memastikan bahwa proses hibah tersebut sah di mata hukum. Akta hibah ini nantinya akan menjadi bukti hukum jika ada masalah di kemudian hari.
Hibah baru sah jika penerima hibah juga setuju untuk menerimanya. Jika penerima menolak, maka hibah tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, hibah tanah bisa dilanjutkan dengan proses administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah status kepemilikan tanah.
Ingin mengajukan pinjaman ataupun kredit? Pastikan Anda mengetahui surat-surat penting seperti surat perjanjian hutang! Baca selengkapnya: Surat Perjanjian Utang dai Fungsi, Kegunaan, dan Contoh yang Benar.
Buat Anda yang berencana untuk menghibahkan properti, ada beberapa langkah yang perlu diikuti agar prosesnya sah di mata hukum. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan hibah properti yang sah:
Langkah pertama yang paling aman adalah berkonsultasi dengan notaris. Notaris akan memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan serta proses yang harus ditempuh agar hibah tersebut sah.
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan di antaranya adalah sertifikat tanah atau properti yang akan dihibahkan, KTP pemberi dan penerima hibah, serta Surat Keterangan Waris (jika tanah tersebut berasal dari warisan). Dokumen-dokumen ini akan diperlukan saat pembuatan akta hibah di depan notaris.
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat akta hibah di hadapan notaris. Akta ini berfungsi sebagai bukti bahwa hibah dilakukan secara sukarela dan sah menurut hukum.
Setelah akta hibah selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan perubahan kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sini, sertifikat tanah atas nama pemberi hibah akan diubah menjadi atas nama penerima hibah. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, tergantung pada kebijakan BPN setempat.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, hibah properti Anda akan sah di mata hukum dan bisa dipastikan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Meskipun hibah dan warisan sama-sama berkaitan dengan pemberian harta dari satu orang ke orang lain, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari segi waktu pelaksanaan dan proses hukumnya.
Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, sedangkan warisan baru bisa dibagikan setelah pewaris meninggal dunia. Jadi, kalau Anda ingin memberikan tanah atau properti kepada seseorang, hibah bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu pewaris meninggal.
Hibah memerlukan akta hibah yang dibuat di hadapan notaris sebagai bukti bahwa pemberian tersebut dilakukan secara sah. Sementara itu, warisan biasanya dibagikan berdasarkan surat wasiat atau mengikuti hukum waris yang berlaku di Indonesia, tanpa perlu ada akta hibah.
Dalam hibah, pemberi hibah bebas menentukan siapa yang akan menerima hibah tersebut, dan tidak terikat oleh ketentuan ahli waris. Namun, dalam warisan, pembagian harta harus mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku, baik itu hukum perdata, hukum Islam, atau hukum adat.
Harta hibah biasanya hanya melibatkan pemberian satu atau beberapa bagian harta yang dipilih oleh pemberi hibah. Sementara dalam warisan, seluruh harta pewaris akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, hibah dapat mengurangi bagian hak waris ahli waris lainnya. Misalnya, jika seorang ayah memberikan hibah tanah kepada salah satu anaknya semasa hidup, maka nilai tanah tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari hak waris anak tersebut, sehingga anak-anak lain tetap mendapatkan bagian waris yang adil.
Hibah adalah salah satu cara yang sah dan mudah untuk memberikan harta seperti tanah atau properti kepada orang lain saat kita masih hidup. Dengan mengikuti prosedur yang benar, seperti membuat akta hibah di hadapan notaris dan mengurus perubahan kepemilikan di BPN, hibah ini bisa dilakukan dengan aman tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jika Anda ingin menghibahkan tanah atau properti, pastikan untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang sudah dijelaskan di atas. Selain itu, penting juga untuk memahami perbedaan antara hibah dan warisan, terutama dari segi waktu pelaksanaan dan proses hukumnya.
Jangan lupa, urusan pengelolaan keuangan yang baik akan lebih mudah dengan memanfaatkan aplikasi FINETIKS. Yuk, download sekarang GRATIS, di Google Play dan juga App Store!