Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh karyawan di Indonesia yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri atau Idul Adha. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka saat merayakan hari raya. Namun, meskipun THR adalah hak yang diatur dalam undang-undang, tidak sedikit karyawan yang masih bingung mengenai ketentuan, aturan, dan hak yang mereka miliki terkait tunjangan hari raya ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR), mulai dari pengertian, siapa yang berhak menerima, besaran THR, hingga cara perhitungan dan tanggal pemberian. Dengan memahami ketentuan ini, karyawan dapat mengetahui hak mereka dan perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja sebagai bentuk penghargaan dan bantuan menjelang hari raya besar. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan pendapatan yang bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan selama merayakan hari raya.
THR berbeda dengan gaji bulanan yang diterima oleh karyawan setiap bulan. THR diberikan hanya sekali dalam setahun dan biasanya diberikan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri (Lebaran), Idul Adha, atau hari raya besar lainnya yang diakui oleh pemerintah.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu dipahami mengenai THR berdasarkan peraturan ini:
1. Kewajiban Perusahaan Memberikan THR
Berdasarkan Permenaker, setiap perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja yang terikat perjanjian kerja wajib memberikan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik yang bergerak di sektor swasta maupun negeri.
2. Pekerja yang Berhak Menerima THR
THR diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Jika seorang karyawan baru bekerja kurang dari satu bulan menjelang hari raya, mereka tetap berhak mendapatkan THR dengan porsi yang disesuaikan.
Pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
3. Waktu Pemberian THR
THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini berarti perusahaan harus memastikan bahwa tunjangan hari raya telah diterima oleh karyawan sebelum hari raya dimulai. Jika perusahaan tidak memberikan THR tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Besaran THR
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan tergantung pada lama masa kerja. Berikut adalah perhitungan umum mengenai besaran THR:
Sebagai karyawan, Anda memiliki hak untuk menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah hak-hak karyawan dalam menerima THR:
1. THR Sebagai Hak Pekerja
Setiap pekerja berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka. Perusahaan wajib memberikan THR, tanpa memandang apakah pekerja tersebut bekerja penuh waktu, paruh waktu, atau dengan kontrak kerja tertentu. Namun, pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada bulan menjelang hari raya bisa kehilangan haknya untuk mendapatkan THR.
2. THR untuk Karyawan Kontrak dan Pekerja Harian Lepas
Pekerja kontrak dan pekerja harian lepas yang telah bekerja lebih dari satu bulan juga berhak mendapatkan THR. Perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan mereka bekerja. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan.
3. THR untuk Karyawan yang Cuti
Karyawan yang sedang menjalani cuti berhak mendapatkan THR, asalkan masa kerja mereka cukup untuk memenuhi syarat. Karyawan yang sedang cuti melahirkan atau cuti sakit, jika memenuhi syarat masa kerja, tetap berhak mendapatkan THR.
4. Pengurangan atau Pemotongan THR
Pemotongan atau pengurangan THR hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan internal perusahaan yang sah, dan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan yang mempengaruhi pemberian THR. Namun, pemotongan THR karena alasan lain, seperti kelalaian perusahaan, tidak dibenarkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara menghitung tunjangan hari raya yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan:
1. Karyawan yang Bekerja Selama 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
2. Karyawan yang Bekerja Kurang dari 12 Bulan
Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah:
THR = (Gaji Bulanan × Masa Kerja) : 12
Contoh: Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 4.000.000, maka perhitungan THR adalah:
THR= (4.000.000 × 6 bulan) : 12 = 2.000.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp 2.000.000.
Bunga bank yang kompetitif tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga membantu mendapatkan keuntungan maksimal. Baca selengkapnya di sini: Perbandingan Bunga Bank: Panduan Lengkap untuk Memilih yang Terbaik
Perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu kepada karyawan akan dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Tenaga Kerja. Sanksi ini dapat berupa teguran, denda, hingga proses hukum, tergantung pada keseriusan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur mengenai pemberian THR kepada karyawan.
Peran THR dalam Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Pemberian THR memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan. Dengan adanya tunjangan hari raya, karyawan bisa merasa dihargai atas pekerjaan yang telah mereka lakukan selama setahun penuh. Selain itu, THR juga membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka saat merayakan hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, atau memberikan hadiah kepada keluarga.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan yang memenuhi syarat berhak menerima THR, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan besaran yang proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Dengan memahami ketentuan dan hak yang terkait dengan THR, baik perusahaan maupun karyawan dapat menjalankan kewajiban dan hak mereka dengan baik. Pastikan perusahaan Anda memberikan THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar hubungan kerja tetap harmonis dan karyawan merasa dihargai.
Jangan lupa untuk terus gunakan aplikasi kelola keuangan FINETIKS, tersedia di Google Play dan App Store, Anda bisa download sekarang secara GRATIS! Yuk, pantau terus perkembangan keuangan Anda.