Masa pensiun adalah fase kehidupan yang harus dipersiapkan dengan baik agar tetap sejahtera di hari tua. Salah satu instrumen keuangan yang bisa digunakan untuk mempersiapkan dana pensiun adalah DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Program ini dirancang untuk membantu individu maupun perusahaan dalam mengelola tabungan pensiun jangka panjang dengan lebih efektif. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian DPLK, manfaat, jenis, cara kerja, serta perbedaannya dengan dana pensiun lainnya.
Pengertian DPLK
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah lembaga yang mengelola dana pensiun bagi individu atau kelompok yang ingin menyiapkan masa pensiun mereka. DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi, dan berfungsi sebagai wadah bagi peserta untuk menyimpan dan mengembangkan dana pensiun secara lebih terencana.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang memungkinkan individu untuk mengikuti program pensiun secara mandiri atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
DPLK berbeda dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) karena DPLK bersifat lebih fleksibel dan terbuka bagi siapa saja, baik karyawan perusahaan, pekerja mandiri, maupun individu yang ingin mempersiapkan dana pensiun sendiri.
Manfaat DPLK bagi Peserta
Mengikuti program DPLK memberikan berbagai keuntungan bagi peserta, baik individu maupun perusahaan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari DPLK:
1. Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik
Dengan mengikuti DPLK, peserta dapat menabung secara teratur untuk masa pensiun, sehingga mereka memiliki sumber pendapatan yang stabil di hari tua tanpa harus bergantung sepenuhnya pada tabungan pribadi atau keluarga.
2. Investasi yang Dikelola Secara Profesional
Dana yang disimpan dalam DPLK dikelola oleh manajer investasi profesional yang bertugas mengalokasikan dana ke berbagai instrumen investasi seperti deposito, obligasi, atau saham. Dengan demikian, potensi imbal hasil dapat lebih optimal dibandingkan menabung secara konvensional.
3. Fleksibilitas dalam Kontribusi dan Penarikan Dana
Peserta bisa memilih besaran iuran yang disesuaikan dengan kemampuan finansial mereka. Selain itu, pencairan dana bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti saat memasuki usia pensiun atau dalam keadaan tertentu seperti cacat tetap.
4. Keamanan Finansial di Hari Tua
Dengan dana pensiun yang sudah disiapkan sejak dini, peserta dapat menikmati masa pensiun yang lebih tenang tanpa harus khawatir mengenai kestabilan keuangan.
5. Keuntungan Pajak bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang memberikan manfaat DPLK kepada karyawannya, terdapat insentif pajak yang dapat mengurangi beban fiskal perusahaan, sehingga program ini juga menguntungkan dari sisi bisnis.
Jenis-Jenis DPLK
DPLK memiliki beberapa jenis program yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko peserta. Berikut adalah beberapa jenis DPLK yang umum tersedia:
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Pada program ini, jumlah iuran yang dibayarkan peserta sudah ditentukan sejak awal, namun hasil akhir yang diperoleh bergantung pada perkembangan investasi dari dana tersebut.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Jenis ini menjanjikan manfaat pensiun dalam jumlah tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya. Namun, program ini lebih umum ditemukan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dibandingkan dengan DPLK.
Program Pensiun Individu. DPLK memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam program pensiun secara mandiri tanpa harus bergabung dengan perusahaan tertentu.
Program Pensiun Kolektif. Perusahaan dapat mendaftarkan karyawan mereka ke dalam DPLK secara kolektif untuk memberikan manfaat pensiun tambahan di luar program yang diwajibkan pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Kerja DPLK
DPLK bekerja dengan cara menghimpun dana dari peserta, mengelolanya dalam berbagai instrumen investasi, dan mendistribusikan dana tersebut ketika peserta memasuki masa pensiun. Berikut adalah tahapan cara kerja DPLK:
Pendaftaran dan Pembayaran Iuran. Peserta mendaftar ke DPLK melalui bank atau perusahaan asuransi yang menyediakan layanan ini. Setelah itu, peserta menyetorkan iuran secara berkala, yang dapat dibayar oleh individu sendiri atau oleh perusahaan tempat peserta bekerja.
Pengelolaan Dana oleh Manajer Investasi. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh manajer investasi profesional, yang mengalokasikan dana ke berbagai instrumen investasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
Akumulasi dan Pengembangan Dana. Dana yang disetorkan peserta akan terus berkembang melalui hasil investasi hingga peserta mencapai usia pensiun.
Pencairan Dana Pensiun. Ketika peserta mencapai usia pensiun (biasanya 55 tahun atau lebih), mereka dapat mencairkan dana pensiun dalam bentuk lump sum atau menerima pembayaran berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan DPLK dengan Program Dana Pensiun Lainnya
DPLK sering dibandingkan dengan program dana pensiun lainnya seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun ketiganya bertujuan untuk menyediakan manfaat pensiun bagi pekerja, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam struktur, kepesertaan, pengelolaan dana, serta fleksibilitas yang ditawarkan.
1. Kepesertaan
Perbedaan utama antara DPLK, DPPK, dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada sistem kepesertaannya.
DPLK bersifat sukarela, artinya siapa saja bisa ikut dalam program ini, baik pekerja kantoran, wirausaha, maupun individu yang ingin menyiapkan dana pensiun secara mandiri.
DPPK hanya diperuntukkan bagi karyawan suatu perusahaan yang telah membentuk dana pensiun sendiri. Kepesertaan bersifat terbatas karena hanya karyawan perusahaan tersebut yang dapat menjadi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Pensiun, bersifat wajib bagi seluruh pekerja formal yang bekerja di perusahaan dengan skema kepesertaan yang telah diatur oleh pemerintah.
2. Sumber Pendanaan dan Iuran
Setiap program pensiun memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda.
Pada DPLK, peserta dapat menentukan sendiri besaran iuran yang akan disetorkan sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Iuran ini bisa berasal dari individu sendiri atau dari perusahaan jika mengikuti program kolektif.
DPPK biasanya memiliki skema pendanaan dari dua sumber, yaitu kontribusi dari karyawan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Besaran iuran umumnya telah ditentukan sejak awal oleh perusahaan yang menyelenggarakan DPPK.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sistem iuran yang bersifat wajib, di mana besaran iuran telah ditetapkan oleh pemerintah dan dipotong dari gaji karyawan dengan persentase tertentu.
3. Fleksibilitas dalam Investasi
Pengelolaan investasi menjadi aspek penting dalam perbedaan antara DPLK, DPPK, dan BPJS Ketenagakerjaan.
DPLK lebih fleksibel karena peserta dapat memilih sendiri jenis investasi yang sesuai dengan profil risiko mereka. Biasanya, DPLK menawarkan berbagai pilihan portofolio investasi, seperti deposito, obligasi, reksa dana, atau saham, sehingga peserta memiliki kesempatan untuk memperoleh imbal hasil yang lebih optimal.
DPPK memiliki keterbatasan dalam pengelolaan investasi, karena strategi investasi ditentukan oleh perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut. Karyawan tidak memiliki kontrol langsung atas alokasi investasi dana pensiun mereka.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sistem pengelolaan investasi yang sangat ketat dan dikelola langsung oleh pemerintah. Mayoritas dana diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang dianggap aman, seperti obligasi pemerintah, dengan imbal hasil yang relatif lebih stabil tetapi tidak sebesar investasi DPLK yang lebih agresif.
4. Manfaat dan Pencairan Dana
Manfaat yang diperoleh dari setiap program dana pensiun juga memiliki perbedaan dalam hal fleksibilitas pencairan dan jumlah manfaat yang diterima.
Pada DPLK, peserta dapat mencairkan dana setelah mencapai usia pensiun (biasanya 55 tahun), atau dalam kondisi tertentu seperti cacat tetap atau meninggal dunia. Peserta juga dapat memilih pencairan dalam bentuk lumpsum (sekali bayar) atau dalam bentuk angsuran berkala.
DPPK biasanya menawarkan skema pencairan yang telah ditentukan oleh perusahaan, di mana manfaat pensiun dapat diberikan dalam bentuk dana bulanan atau sesuai dengan kesepakatan awal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan pencairan yang lebih ketat. Dana hanya dapat dicairkan jika peserta telah mencapai usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti cacat total tetap. Sebagian besar manfaat diberikan dalam bentuk bulanan, kecuali dalam kasus tertentu yang memperbolehkan pencairan sebagian dana.
5. Keuntungan Pajak
DPLK dan DPPK memiliki keuntungan pajak bagi peserta maupun perusahaan yang menyelenggarakannya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan lebih bersifat reguler dalam hal pajak.
DPLK memberikan insentif pajak bagi peserta maupun perusahaan. Perusahaan yang membayarkan iuran DPLK bagi karyawannya dapat mengklaim biaya tersebut sebagai pengurang pajak. Selain itu, hasil investasi DPLK juga mendapat perlakuan pajak yang lebih ringan.
DPPK juga memiliki keuntungan pajak, di mana iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dianggap sebagai pengurang pajak penghasilan perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki skema insentif pajak yang spesifik, karena program ini bersifat wajib dan manfaatnya telah diatur oleh pemerintah.
6. Keleluasaan untuk Berpindah Program
Peserta DPLK memiliki keleluasaan yang lebih tinggi dalam hal kepemilikan dana dan fleksibilitas untuk berpindah ke program lain dibandingkan dengan DPPK dan BPJS Ketenagakerjaan.
DPLK memungkinkan peserta untuk tetap melanjutkan kepesertaan meskipun pindah pekerjaan atau berhenti bekerja, karena program ini bersifat individu dan tidak terkait langsung dengan pemberi kerja.
DPPK lebih terikat dengan perusahaan, sehingga jika karyawan berpindah kerja ke perusahaan lain yang tidak memiliki DPPK, mereka mungkin harus keluar dari program tersebut dan menerima manfaat yang telah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan tetap berlaku bagi karyawan meskipun mereka berpindah pekerjaan, karena program ini bersifat nasional dan diwajibkan oleh pemerintah untuk semua pekerja formal.
DPLK adalah solusi keuangan yang sangat penting bagi individu maupun perusahaan dalam merencanakan dana pensiun. Dengan berbagai keunggulannya, seperti fleksibilitas, pengelolaan investasi profesional, dan manfaat pajak bagi perusahaan, DPLK menjadi pilihan yang menarik bagi siapa saja yang ingin mempersiapkan masa pensiun dengan lebih terencana.
Memahami cara kerja DPLK dan jenis-jenis program yang tersedia dapat membantu peserta dalam memilih strategi investasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan menabung sejak dini melalui DPLK, masa pensiun yang lebih nyaman dan sejahtera bisa diwujudkan tanpa perlu khawatir terhadap kestabilan finansial di masa depan.
Jangan lupa untuk terus gunakan aplikasi kelola keuangan FINETIKS, tersedia di Google Play dan App Store, Anda bisa download sekarang secara GRATIS! Yuk, pantau terus perkembangan keuangan Anda.
Butuh bantuan untuk tetap mengontrol pengeluaran Anda? Yuk, periksa aplikasi perencana keuangan gratis kami, FINETIKS. Temukan cara terbaik untuk melacak semua pengeluaran dan tabungan Anda di satu tempat saja!
Langganan newsletter FINETIKS sekarang dan dapatkan notifikasi untuk setiap inspirasi baru tentang keuangan!
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
FINETIKS merupakan produk kepemilikan PT Finetiks Inovasi Indonesia yang secara resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK dan teregistrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia