cara membuat npwp online

10 Alasan Penting Memiliki NPWP dan Cara Membuat NPWP Online

Karin Hidayat
Karin Hidayat
March 13, 2025
10 Alasan Penting Memiliki NPWP dan Cara Membuat NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, dan pelaporan pajak.

Dulu, pembuatan NPWP harus dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan NPWP tanpa harus keluar rumah.

Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat NPWP online secara lengkap, mulai dari persyaratan, langkah-langkah pendaftaran, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.

cara membuat npwp online

Mengapa NPWP Penting?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar identitas pajak, tetapi juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan finansial dan administrasi di Indonesia. Baik bagi individu maupun badan usaha, kepemilikan NPWP memberikan banyak manfaat yang dapat mempermudah berbagai transaksi dan kewajiban perpajakan. Mengapa memiliki NPWP sangat penting? Berikut alasannya:

1. Sebagai Identitas Pajak Resmi

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah menggunakan NPWP untuk mencatat dan mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Tanpa NPWP, seseorang bisa dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi atau kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

2. Mempermudah Pengajuan Kredit dan Pinjaman

Banyak lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, mensyaratkan NPWP sebagai salah satu dokumen utama dalam pengajuan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit. Hal ini karena NPWP menjadi bukti bahwa pemohon memiliki status pajak yang jelas dan potensi penghasilan yang cukup untuk mengajukan pinjaman.

3. Syarat untuk Membuka Rekening Bank Tertentu

Beberapa bank, terutama bank yang memiliki layanan premium atau rekening bisnis, mewajibkan calon nasabah untuk memiliki NPWP. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rekening tersebut digunakan untuk tujuan yang jelas dan sesuai dengan regulasi keuangan.

4. Mendapatkan Keringanan Tarif Pajak

Wajib pajak yang memiliki NPWP mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memilikinya. Contohnya, bagi karyawan yang menerima penghasilan, PPh Pasal 21 akan dikenakan tarif lebih tinggi (20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat menikmati tarif pajak yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Mempermudah Pengurusan Administrasi Keuangan dan Bisnis

Dalam dunia bisnis, NPWP sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi, seperti:

  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah dan swasta.
  • Melakukan transaksi besar, seperti pembelian properti atau investasi di instrumen keuangan tertentu.

6. Syarat untuk Lapor Pajak dan Mendapatkan Restitusi

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). NPWP menjadi identitas utama dalam proses ini. Selain itu, jika seorang wajib pajak merasa telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya, ia bisa mengajukan restitusi pajak. Proses pengembalian pajak ini hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki NPWP.

7. Mempermudah Transaksi Jual Beli Properti

Ketika ingin membeli tanah atau properti, NPWP seringkali menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi. Hal ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi properti dilakukan oleh individu yang taat pajak dan memiliki sumber penghasilan yang jelas.

8. Meningkatkan Kredibilitas dalam Dunia Usaha

Bagi pengusaha atau pemilik bisnis, memiliki NPWP menunjukkan bahwa mereka menjalankan usahanya secara legal dan mematuhi kewajiban perpajakan. Ini bisa meningkatkan kredibilitas usaha di mata klien, investor, dan mitra bisnis. Selain itu, banyak perusahaan yang hanya ingin bekerja sama dengan bisnis yang memiliki NPWP agar tidak bermasalah dengan pajak di kemudian hari.

9. Mempermudah Proses Keimigrasian dan Bepergian ke Luar Negeri

Beberapa negara mensyaratkan bukti pembayaran pajak atau kepemilikan NPWP sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan visa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki status keuangan yang stabil dan tidak memiliki masalah perpajakan di negara asalnya.

10. Mendukung Kepatuhan Pajak dan Kontribusi bagi Negara

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya. Dengan memiliki NPWP, seseorang dapat lebih sadar akan kewajiban pajaknya dan berkontribusi langsung terhadap kemajuan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori wajib pajak berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Karyawan

  • KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau dokumen sejenis.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berusaha atau Pekerjaan Bebas

  • KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau dokumen lain yang membuktikan kegiatan usaha.

4. Wajib Pajak Badan

  • Akta pendirian perusahaan atau dokumen pendukung lainnya.
  • NPWP pengurus badan usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendaftar NPWP secara online.

Menyusun anggaran untuk parsel Lebaran sering kali bisa menjadi tantangan. Cari tahu lebih detail sini: Anggaran Parsel Lebaran: Tips Menyusun Anggaran yang Efektif

Panduan Cara Membuat NPWP Online

Proses pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem e-Registration Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi DJP

Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Buat Akun e-Registration

  • Klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
  • Masukkan alamat email aktif, kemudian klik "Daftar".
  • Cek email untuk aktivasi akun dan buat kata sandi.

3. Login ke Sistem e-Registration

  • Masuk ke akun Anda dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
  • Pilih opsi "Daftar NPWP".

4. Isi Formulir Pendaftaran

  • Pilih kategori wajib pajak sesuai dengan status Anda (perorangan, karyawan, pengusaha, atau badan).
  • Isi data pribadi sesuai KTP, termasuk nama, NIK, alamat, dan nomor telepon.
  • Masukkan informasi pekerjaan atau usaha yang sedang dijalankan.

5. Unggah Dokumen yang Diperlukan

  • Unggah dokumen yang sesuai dengan kategori wajib pajak yang dipilih.
  • Pastikan dokumen dalam format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran yang tidak terlalu besar.

6. Kirim Permohonan Pendaftaran

Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik "Submit" untuk mengirim permohonan.

7. Verifikasi dan Persetujuan DJP

  • DJP akan memeriksa data yang telah dikirimkan.
  • Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirim dalam bentuk elektronik melalui email.

8. Cetak Kartu NPWP

Setelah menerima NPWP, Anda dapat mencetaknya untuk keperluan administrasi.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berjalan Lancar

Untuk memastikan pendaftaran NPWP online berjalan tanpa hambatan, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  • Gunakan email yang aktif untuk menerima notifikasi dari DJP.
  • Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam verifikasi.
  • Unggah dokumen dalam format yang benar dan pastikan ukurannya tidak melebihi batas maksimal.
  • Cek status permohonan secara berkala melalui akun e-Registration Anda.
  • Jika mengalami kendala, hubungi call center DJP atau datang langsung ke KPP terdekat.

Membuat NPWP online kini semakin mudah dengan sistem e-Registration DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda bisa mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi data dengan benar, dan memantau status pendaftaran secara berkala.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat menikmati berbagai kemudahan dalam urusan keuangan dan perpajakan. Jadi, jika belum memiliki NPWP, segera daftar secara online dan manfaatkan fasilitas ini untuk kepentingan administrasi dan finansial Anda!

Jangan lupa untuk terus gunakan aplikasi kelola keuangan FINETIKS, tersedia di Google Play dan App Store, Anda bisa download sekarang secara GRATIS! Yuk, pantau terus perkembangan keuangan Anda.
Finetiks blog mascot
Butuh bantuan untuk tetap mengontrol pengeluaran Anda? Yuk, periksa aplikasi perencana keuangan gratis kami, FINETIKS. Temukan cara terbaik untuk melacak semua pengeluaran dan tabungan Anda di satu tempat saja!

Langganan newsletter FINETIKS sekarang dan dapatkan notifikasi untuk setiap inspirasi baru tentang keuangan!
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.

Artikel Terkini